Ada banyak ketakutan yang dimiliki oleh pemilik kendaraan, takut dicuri, digores, dirusak, maupun ditabrak. Memiliki kendaraan memang bukan suatu hal yang menguntungkan, bahkan sejatinya merugikan karena nilainya yang terus merosot, serta adanya resiko-resiko dalam penggunaannya. Nah, untuk melindungi mobil Anda dari beberapa resiko tersebut, Anda dapat memanfaatkan jasa asuransi. Pihak asuransi akan meng-handle beberapa resiko, bahkan full risk, tergantung jenis premi yang Anda pilih. Lalu, setelah Anda secara rutin membayar premi, bagaimanakah bila suatu hari Anda mengalami hari naas sehingga mobil Anda dirusak/tabrakan? Jangan panik karena asuransi akan memperbaiki lagi mobil seperti semula. Anda hanya perlu mengajukan klaim yang biasanya syaratnya: surat keterangan kecelakaan/dicuri dari polsek setempat, surat premi, fotokopi KTP dan STNK. Datanglah ke penyedia Asuransi Anda, nanti mobil Anda yang penyok akan difoto, lalu ditandai dan diberi keterangan agar pihak bengkel muda...
Komentar
Posting Komentar
Komen ya! makasih kakak